Zakat merupakan rukun islam yang ke 4. Sebagai orang islam kita wajib membayar zakat. Zakat sendiri memilki arti bersih, suci, subur, berkembang.
D mengutip dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat memilki arti bagian tertentu yang wajib di keluarkan oleh setiap muslim telah mencapai syarat yang di tetapkan.
Zakat ada dua macam, yakni zakat fitrah yang harus di tunaikan saat bulan ramadhan dan zakat mal / zakat harta.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib di bayarkan oleh seorang muslim dilakukan menjelang idul fitri dan harus dibayar sebelum terbitnya matahari dengan membayar menggunakan standar beras 2,5 kg atau makanan pokok yang lain.
Sedangkan zakat mal adalah adalah zakat harta benda yaitu zakat yang wajib di bayarkan atas harta benda yang dimiliki jika harta benda tersebut telah mencapai batas wajib di keluarkan zakatnya atau nisbah.
Syarat wajib mengeluarkan zakat mal adalah harta terebut merupakan barang yang di peroleh secara halal, memilki hak milik penuh, merupakan harta yang berkembang, harta tersebut telah mencapai nisab, telah melewati haul, pemilik harta tidak memiliki hutang jangka yang harus di lunasi.
Jika kekayaan seseorang telah mencapai nisab, maka kekayaan tersebut wajib zakat dan jika belum mencapai nisab, maka tidak wajib zakat mal.
Disebutkan dalam al-quran, ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat mal antara lain:
- Orang fakir, orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga unutk mengatur kebutuhuannya
- Orang miskin, otang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam kekurangan
- Amil, orang yang dekat dengan zakat
- Mualaf, orang yang baru masuk islam
- Hamba sahaya
- Orang yang berhutang
- Sabilillah, orang yang berjuangan di jalan Allah
- Ibnu sabil, orang yang sedang melakukan perjalanan
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
Komentar dinonaktifkan: Kewajiban Zakat Dalam Islam
Maaf, form komentar dinonaktifkan.